Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi bantuan pelayanaan kesehatan, fasilitas penunjang kesehatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Your Correction