Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi bantuan pelayanaan kesehatan, fasilitas penunjang
kesehatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Your Correction
