Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi bantuan pendidikan, fasilitas penunjang pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
Your Correction