Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Bidang TJSLP meliputi :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. olah raga, seni, budaya dan pariwisata;
d. kesejahteraan Sosial;
e. usaha ekonomi rakyat;
f. keagamaan;
g. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h. pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan;
i. energi baru terbarukan;
j. kedaruratan;
k. pendampingan umum;
l. infrastruktur; dan
m. bidang lainnya yang secara nyata memberikan dampak peningkatan kualitas hidup masyarakat.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Gubernur dan Perusahaan.
Your Correction
