Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan penyelenggaraan Program TJSLP dilakukan melalui pendekatan: a. partisipatif, yaitu pendekatan yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan yang akan dibiayai oleh perusahaan; b. kemitraan, yaitu pendekatan yang lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan bersama dalam mewujudkan manfaat bersama; dan c. kesepakatan, yaitu pendekatan yang didasarkan kesamaan cara pandang dalam penyelenggaraan TJSLP.
Your Correction