Correct Article 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Masyarakat berkesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pelaksanaan TJSLP dengan cara :
a. penyampaian saran;
b. penyampaian informasi potensi Daerah;
c. menjadi anggota FTJSLP; dan
d. menjadi duta TJSLP.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelaksanaan TJSLP yang berkelanjutan;
b. mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mencegah dampak negatif sebagai akibat pelaksanaan TJSLP; dan
d. menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan Perusahaan;
(3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), FTJSLP menyelenggarakan kegiatan dan memfasilitasi peran serta masyarakat.
(4) FTJSLP membangun kemitraan antara perusahaan dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Duta TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
