Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. diumumkan di media massa cetak dan elektronik Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
