Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; dan/atau b. diumumkan di media massa cetak dan elektronik Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction