Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Setiap Perusahaan yang melaksanakan TJSLP wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui FTJLSP.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik setiap triwulan, semester dan tahunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
