Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan mengacu pada: a. rencana kerja tahunan Perusahaan; b. arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan c. memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/ Kota.
Your Correction