Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Tujuan TJSLP adalah :
a. mewujudkan kepastian hukum bagi Perusahaan dalam pelaksanaan TJSLP;
b. terarah dan terintegrasinya penyelenggaran TJSLP antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan.
c. meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi Perusahaan, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan pihak- pihak terkait dengan operasional Perusahaan diseluruh wilayah Daerah; dan
d. terjalinnya hubungan baik Perusahaan dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat.
Your Correction
