Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6. Perusahaan adalah Perseroan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
7. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
9. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
10. Forum Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat FTJSLP, adalah suatu lembaga/wahana oleh unsur masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah.
11. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah Komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
12. Rencana Kerja Tahunan Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKTP adalah program kegiatan TJSLP, sasaran, lokasi, dan anggarannya.
13. Program TJSLP adalah rencana kegiatan TJSLP dan anggarannya.
14. Peran serta masyarakat adalah bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya yang diaktualisasikan dalam partisipasi penyelenggaraan program TJSLP.
15. Sumbangan adalah pemberian insidental dari Perusahaan untuk masyarakat secara ikhlas tidak mengikat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat berupa uang dan/atau barang.
16. Donasi adalah pemberian rutin dari Perusahaan untuk masyarakat secara ikhlas tidak mengikat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dapat berupa uang dan/atau barang.
Your Correction
