Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 139

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk operasionalisasi RTRWP Provinsi disusun Rencana Rinci Tata Ruang berupa Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Pengaturan pengelolaan pemanfaatan ruang di pesisir yang mengalami perubahan bentang alam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terintegrasi antar sektor terkait dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan program sistem jaringan prasarana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas pendukungnya. (5) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang yang lokasinya masih bersifat indikatif, kepastian lokasinya ditentukan melalui kajian dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau stakeholder terkait. 95. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction