Correct Article 123
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Current Text
(1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor/daerah dibidang penataan ruang dibentuk TKPRD.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas TKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja yang terbagi atas Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang dan Kelompok Kerja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(3) Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja TKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Gubernur.
94. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
