Correct Article 101
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Current Text
Kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi :
a. Kawasan Masjid Agung Demak;
b. Kawasan Candi Dieng;
c. Kawasan Candi Gedongsongo;
d. Kawasan Candi Cetho – Sukuh;
e. Kawasan Keraton Kasunanan dan Mangkunegaran.
88. Judul Bagian Kelima pada Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
