Correct Article 100
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Current Text
Kawasan Strategis Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b meliputi:
a. Kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
b. Kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
c. Kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
87. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
