Correct Article 99
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Current Text
(1) Kawasan strategis Nasional di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a meliputi:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kawasan Kawasan Perkotaan Kendal – Demak – Ungaran – Salatiga – Semarang - Purwodadi (Kedungsepur)
(3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Borobudur dan sekitarnya;
b. Kawasan Candi Prambanan; dan
c. Kawasan Sangiran.
(4) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan
b. Kawasan Pangandaran – Kalipuncang – Segara Anakan – Nusakambangan (Pacangsanak).
85. Judul Bagian Ketiga pada Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
