Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf j dengan luas kurang lebih 776.524 Ha (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat hektar), meliputi: a. Permukiman perdesaan; dan b. Permukiman perkotaan. 80. Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan Pasal 96 A berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 A Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf l meliputi: a. Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro di Kota Semarang; b. Lapangan Udara Utama TNI AD (Lanumad) A.Yani di Kota Semarang; c. Skadron-11/Serbu TNI-AD di Kota Semarang; d. Skadron-31/Serbu TNI-AD di Kota Semarang; e. Lapangan Udara (Lanud) Adi Soemarmo di Kabupaten Karang Anyar dan Kabupaten Boyolali; f. Komando Resort Militer (Korem) 071 di Kabupaten Banyumas; g. Komando Resort Militer (Korem) 073 di Kota Salatiga; h. Komando Resort Militer (Korem) 074 di Kota Surakarta; i. Komando Daerah Militer (Kodim) 0733 di Kota Semarang; j. Komando Daerah Militer (Kodim) 0701 di Kabupaten Banyumas; k. Komando Daerah Militer (Kodim) 0702 di Kabupaten Purbalingga; l. Komando Daerah Militer (Kodim) 0703 di Kabupaten Cilacap; m. Komando Daerah Militer (Kodim) 0704 di Kabupaten Banjarnegara; n. Komando Daerah Militer (Kodim) 0710 di Kabupaten Pekalongan; o. Komando Daerah Militer (Kodim) 0711 di Kabupaten Pemalang; p. Komando Daerah Militer (Kodim) 0712 di Kota Tegal; q. Komando Daerah Militer (Kodim) 0713 di Kabupaten Brebes; r. Komando Daerah Militer (Kodim) 0736 di Kabupaten Batang; s. Komando Daerah Militer (Kodim) 0705 di Kabupaten Magelang; t. Komando Daerah Militer (Kodim) 0706 di Kabupaten Temanggung; u. Komando Daerah Militer (Kodim) 0707 di Kabupaten Wonosobo; v. Komando Daerah Militer (Kodim) 0708 di Kabupaten Purworejo; w. Komando Daerah Militer (Kodim) 0709 di Kabupaten Kebumen; x. Komando Daerah Militer (Kodim) 0714 di Kota Salatiga; y. Komando Daerah Militer (Kodim) 0715 di Kabupaten Kendal; z. Komando Daerah Militer (Kodim) 0716 di Kabupaten Demak; aa. Komando Daerah Militer (Kodim) 0717 di Kabupaten Purwodadi; bb. Komando Daerah Militer (Kodim) 0718 di Kabupaten Pati; cc. Komando Daerah Militer (Kodim) 0719 di Kabupaten Jepara; dd. Komando Daerah Militer (Kodim) 0720 di Kabupaten Rembang; ee. Komando Daerah Militer (Kodim) 0721 di Kabupaten Blora; ff. Komando Daerah Militer (Kodim) 0722 di KabupatenKudus; gg. Komando Daerah Militer (Kodim) 0723 di Kabupaten Klaten; hh. Komando Daerah Militer (Kodim) 0724 di Kabupaten Boyolali; ii. Komando Daerah Militer (Kodim) 0725 di Kabupaten Sragen; jj. Komando Daerah Militer (Kodim) 0726 di Kabupaten Sukoharjo; kk. Komando Daerah Militer (Kodim) 0727 di Kabupaten Karanganyar; ll. Komando Daerah Militer (Kodim) 0728 di Kabupaten Wonogiri; mm. Komando Daerah Militer (Kodim) 0735 di Kabupaten Surakarta; nn. Brigade Infanteri (Brigif)-6 di Kota Surakarta; oo. Brigade Infanteri (Brigif)-4 di Kabupaten Tegal; pp. Grup 2 Komado Pasukan Khusus (Kopassus) di Kabupaten Sukoharjo; qq. Batalyon Infanteri (Yonif) 411 di Kota Salatiga; rr. Batalyon Infanteri (Yonif) 412 di Kabupaten Purworejo; ss. Batalyon Infanteri (Yonif) 413 di Kabupaten Sukoharjo; tt. Batalyon Infanteri (Yonif) 400 di Kota Semarang; uu. Batalyon Infanteri (Yonif) 405 di Kabupaten Banyumas; vv. Batalyon Infanteri (Yonif) 406 di Kabupaten Purbalingga; ww. Batalyon Infanteri (Yonif) 407 di Kabupaten Tegal; xx. Batalyon Infanteri (Yonif) 408 di Kabupaten Sragen; yy. Batalyon Infanteri (Yonif) 410 di Kabupaten Blora; zz. Batalyon Kavaleri (Yonkav) 2 di Kabupaten Semarang; aaa. Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 3 di Kabupaten Magelang; bbb. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang (Yonarhanudse) 15 di Kota Semarang; ccc. (Batalion Zeni Tempur (Yonzipur) 4 Kabupaten Semarang; ddd. Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap di Kabupaten Cilacap; eee. Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang di Kota Semarang; fff. Pangkalan TNI AL (Lanal) Tegal di Kota Tegal; ggg. Daerah Latihan (Rahlat) Komando Resort Militer 073 di Kabupaten Semarang; hhh. Daerah Latihan (Rahlat) TNI AD di Kabupaten Kebumen; iii. Daerah Latihan (Rahlat) Komando Daerah Militer 0708 di Kabupaten Purworejo; jjj. Daerah Latihan (Rahlat) Komando Daerah Militer 0706 di Kabupaten Temanggung; kkk. Daerah Latihan (Rahlat) Komando Daerah Militer 0701 di Kabupaten Banyumas; lll. Daerah Latihan (Rahlat) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V di Kabupaten Tegal; mmm. Daerah Latihan (Rahlat) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V di Kabupaten Cilacap; nnn. Daerah Latihan (Rahlat) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V di Kabupaten Jepara; ooo. Daerah Latihan (Rahlat) Komando Pendidikan TNI Angkatan Udara (Kodikau), Sobokerto Kabupaten Boyolali; ppp. Gudang (GUD) Minyak di Kota Semarang; qqq. Gudang Alat Ksatrian dan Alat Kantor (GUD Alsatri) di Kota Semarang; rrr. Gudang (GUD) Makanan di Kota Semarang; sss. Gudang (GUD) PPL di Kota Semarang; dan ttt. Kawasan pertahanan dan keamanan lainnya yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. 81. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction