Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf i berupa Destinasi Pariwisata Provinsi (2) Destinasi Pariwisata Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Destinasi Pariwisata Nusakambangan–Baturraden dan sekitarnya; b. Destinasi Pariwisata Semarang–Karimunjawa dan sekitarnya; c. Destinasi Pariwisata Solo–Sangiran dan sekitarnya; d. Destinasi Pariwisata Borobudur–Dieng dan sekitarnya: e. Destinasi Pariwisata Tegal–Pekalongan dan sekitarnya; dan f. Destinasi Pariwisata Rembang–Blora dan sekitarnya. 74. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction