Correct Article 87
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Current Text
(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf i berupa Destinasi Pariwisata Provinsi
(2) Destinasi Pariwisata Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Destinasi Pariwisata Nusakambangan–Baturraden dan sekitarnya;
b. Destinasi Pariwisata Semarang–Karimunjawa dan sekitarnya;
c. Destinasi Pariwisata Solo–Sangiran dan sekitarnya;
d. Destinasi Pariwisata Borobudur–Dieng dan sekitarnya:
e. Destinasi Pariwisata Tegal–Pekalongan dan sekitarnya; dan
f. Destinasi Pariwisata Rembang–Blora dan sekitarnya.
74. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
