Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b dikembangkan di dalam kawasan peruntukan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan kawasan industri prioritas Provinsi berada di: a. Kota Semarang; b. Kabupaten Kendal; c. Kabupatan Demak; d. Kabupaten Rembang; e. Kabupaten Cilacap; f. Kabupaten Brebes; dan g. Kabupaten Kebumen. 72. Ketentuan Pasal 86 Dihapus. 73. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction