Correct Article 81
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Current Text
Kawasan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, berada di:
a. Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Dataran Tinggi Dieng di Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan;
b. Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Candi Umbul Telomoyo di Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung dan Kota Salatiga;
c. Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal;
d. Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Wonogiri;
e. Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Baturaden di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang;
f. Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Guci di Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang; dan
g. Wilayah Kerja Panas Bumi lain yang akan ditetapkan kemudian.
69. Ketentuan ayat (1) Pasal 83 diubah dan ayat (3) Pasal 83 dihapus sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
