Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dengan luas kurang lebih 547.898 Ha (lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan hektar) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kawasan hutan produksi tetap; dan b. kawasan hutan produksi terbatas. 58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Your Correction