Correct Article 65
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Current Text
(1) Kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, meliputi :
a. Kawasan perlindungan plasma nutfah di daratan;
b. Kawasan perlindungan plasma nutfah di perairan.
(2) Sebaran kawasan perlindungan plasma nutfah di daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di seluruh kabupaten/ kota.
(3) Sebaran kawasan plasma nutfah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
56. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
