Correct Article 52
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Current Text
Kawasan rawan letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud dalam 49 huruf c, berada di kawasan Gunung Merapi dan Kawasan Gunung Slamet, meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Magelang dan Kota Tegal.
49. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
