Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, meliputi: a. Taman Wisata Alam Gunung Selok di Kabupaten Cilacap; b. Taman Wisata Alam Tlogo Warno/Pengilon di Kabupaten Wonosobo; c. Taman Wisata Alam Grojogan Sewu di Kabupaten Karanganyar; d. Taman Wisata Alam Sumber Semen di Kabupaten Rembang; e. Taman Wisata Alam Guci di Kabupaten Tegal; dan f. Taman wisata alam lain yang ditetapkan peraturan perundang- undangan. 43. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction