Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan konservasi dan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dengan luas kurang lebih 32.788 Ha (tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan hektar), terdiri dari: a. cagar alam; b. suaka margasatwa; c. taman nasional; d. taman hutan raya; e. kebun raya; f. taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan g. kawasan pantai berhutan bakau; dan h. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. 40. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction