Correct Article 42
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Current Text
Kawasan konservasi dan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dengan luas kurang lebih 32.788 Ha (tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan hektar), terdiri dari:
a. cagar alam;
b. suaka margasatwa;
c. taman nasional;
d. taman hutan raya;
e. kebun raya;
f. taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan
g. kawasan pantai berhutan bakau; dan
h. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
40. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
