Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, Daerah MENETAPKAN kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Tengah melalui optimalisasi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. (2) Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan produktivitas perikanan tangkap; b. meningkatkan produktivitas perikanan budidaya; c. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan, dan petambak garam; d. meningkatkan sarana dan prasarana aktivitas perikanan dan kelautan; e. mengoptimalkan akses alur pelayaran dan/atau perlintasan dan transportasi laut yang telah ada; f. meningkatkan potensi sumber daya energi dan mineral yang terdapat di sepanjang pantai dengan bertumpu pada daya dukung dan daya tampung lingkungan; g. mengembangkan potensi wisata bahari dan mengimplementasikan rencana dalam bidang pariwisata yang telah disusun; h. mengembangkan kawasan bahari terpadu sebagai upaya untuk mendukung permintaan pasar produk perikanan dan kelautan; nelayan, i. mengoptimalkan potensi lahan untuk budidaya tambak dan garam; J. mengembangkan pembangunan jaJur pipa gas dan jaJur optik seluler di perairan laut dengan memperhatikan aspek ekologi dan kebijakan terkait; dan k. meningkatkan dan mengembangkan potensi sumber daya energi sebagai sumber energi aJternatif maupun sumber energi terbarukan. BABV RENCANA ALOKASI RUANG
Your Correction