Correct Article 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali RZWP- 3-K Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memuat:
a. rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K Daerah;
a tau
b. rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K Daerah.
(2) Apabila peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban terhadap pelanggaran RZWP-3-K Daerah.
(3) Apabila peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, revisi RZWP-3-K Daerah dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
