Correct Article 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Jangka waktu RZWP-3-K Daerah adalah 20 (dua puluh) tahun.
(2) RZWP-3-K Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(4) Peninjauan kembali dalam waktu kurang dari apabila terjadi perubahan kebijakan dan mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi.
Your Correction
