Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. (2) Yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk: a. keperluan dasar rumah tangga; b. pengairan pertanian rakyat; c. perikanan rakyat; d. keperluan keagamaan; e. kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); f. instansi pemerintah; g. pemadam kebakaran; dan h. perkebunan dan kehutanan rakyat.
Your Correction