Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dengan tarif PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. (3) Wilayah pemungutan PAB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
Your Correction