Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. (2) Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Your Correction