Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; c. PAB; dan d. PAP. (2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, terdiri atas: a. PBBKB; b. Pajak Rokok; dan c. Opsen Pajak MBLB.
Your Correction