Correct Article 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
