Correct Article 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Penyelenggaraan pengaduan Pelaku Usaha terhadap pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal dilaksanakan melalui Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
