Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Setiap Penanam Modal bertanggungjawab :
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan Daerah;
d. menciptakan dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja;
e. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
f. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak; dan
g. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
