Correct Article 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Setiap Penanam Modal berhak mendapat :
a. kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c. pelayanan Penanaman Modal; dan
d. fasilitas/insentif dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
