Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas. (2) Pendelegasian kewenangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Gubernur berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Your Correction