Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi : a. Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan b. Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Your Correction