Correct Article 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penyebarluasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui :
a. sosialisasi kebijakan Penanaman Modal;
b. penyebarluasan informasi; dan
c. penyebarluasan data.
(2) Pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui :
a. koordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, akademisi serta lembaga pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan; dan
b. pendampingan pelayanan perizinan.
Your Correction
