Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui : a. sosialisasi kebijakan Penanaman Modal; b. penyebarluasan informasi; dan c. penyebarluasan data. (2) Pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui : a. koordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, akademisi serta lembaga pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan; dan b. pendampingan pelayanan perizinan.
Your Correction