Correct Article 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
