Correct Article 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilaksanakan oleh Dinas atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yaitu :
a. PMDN yang ruang lingkup kegiatan lintas Daerah Kabupaten/Kota;
dan
b. PMDN yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
