Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan melalui Promosi Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah secara mandiri, atau bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Bermitra dengan Lembaga Non Pemerintah. (3) Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara promosi Penanaman Modal di Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction