Correct Article 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Kewenangan bidang Penanaman Modal Daerah meliputi :
a. pengembangan iklim Penanaman Modal;
b. promosi Penanaman Modal;
c. pelayanan Penanaman Modal;
d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
e. data dan sistem informasi Penanaman Modal; dan
f. penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal.
Your Correction
