Correct Article 37
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penanam Modal dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
