Correct Article 36
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
