Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction