Correct Article 35
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara :
a. ikut berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing;
b. penyelenggaraan pengawasan;
c. penyampaian informasi potensi Daerah; dan
d. penyampaian pengaduan Pelaku Usaha.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk :
a. mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan;
b. mencegah dampak negatif sebagai akibat Penanaman Modal;
c. mewujudkan Penanaman Modal yang berkelanjutan; dan
d. menumbuhkan kebersamaan antara Pelaku Usaha dengan Penanam Modal.
(3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dinas dapat menyelenggarakan fasilitasi kegiatan.
Your Correction
