Correct Article 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal, yang bersifat bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada Penanam Modal diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
