Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal, yang bersifat bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada Penanam Modal diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction