Correct Article 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal.
(2) Insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk :
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah;
c. pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau Koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau Koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(3) Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi langsung konstruksi;
h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku, energi; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Your Correction
