Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal. (2) Insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk : a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah; c. pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau koperasi di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau Koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau Koperasi di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (3) Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk : a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku, energi; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Your Correction