Correct Article 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menentukan kebijakan Penanaman Modal Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b. Penanaman Modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur;
c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. Industri yang diklasifikasikan sebagai industri besar, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Your Correction
