Correct Article 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Sasaran Penanaman Modal :
a. meningkatkan ekosistem investasi yang kondusif;
b. meningkatkan sarana prasarana pendukung Penanaman Modal;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
d. meningkatkan jumlah penanam modal; dan
e. meningkatkan realisasi Penanaman Modal.
Your Correction
