Correct Article 42
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Ketentuan mengenai penyusunan, pembahasan dan penandatanganan naskah KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan naskah kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL.
Your Correction
